Seleksi PPPK 2021: 5 Kelebihan Menjadi ASN Guru PPPK, Tidak Harus Meniti Karir Terlebih Dahulu

- 18 Maret 2021, 06:00 WIB
Pemkab Purbalingga mengangkat pegawai honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pemkab Purbalingga mengangkat pegawai honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). /Dok. Menpan.go.id

Baca Juga: Inilah Rekomendasi Custom Motor yang Keren dan Bikin Ngiri

4. Batas usia saat melamar lebih panjang

Berbeda dengan batas maksimal pelamar pada seleksi CPNS, para pelamar seleksi PPPK diberi batas usia pelamaran hingga satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar.

Misalnya, untuk melamar jabatan fungsional guru yang batas usia jabatannya 60 tahun, maka batas usia pelamar hingga usia 59 tahun kurang (termasuk waktu yang dibutuhkan untuk proses seleksi).

Baca Juga: TEWAS BERTAMBAH! Pengunjuksasa Myanmar Tidak Mau Mengalah, Junta Militer Siksa Warga hingga Dibunuh

Jika melamar pada usia tersebut, maka kontrak kerja yang diberikan adalah selama satu tahun, hingga memasuki batas usia jabatan yang diisi.

5. Dapat dikontrak hingga batas usia pensiun jabatan

Kontrak kerja bagi PPPK adalah minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi hingga batas usia pensiun jabatan, dengan mempertimbangan kinerja setiap tahunnya.

Baca Juga: Program Tambah Daya Meluncur, Manager PT PLN: Mudah Diakses Tidak Perlu Pergi Keluar Rumah

Jika kinerjanya dinilai baik, maka kontrak yang bersangkutan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x