Anggota Komisi XI DPR RI Tolak Pegadaian Masuk Holding BUMN Ultra Mikro, Heri: Warga Miskin Sulit Dapat Modal

- 17 Maret 2021, 15:39 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan /dok.foto/DPR RI/
 


MEDIA PAKUAN - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan berharap pegadaian tidak masuk kedalam rencana pemerintah membentuk holding BUMN ultra mikro.

Menurutnya Holding BUMN ultra mikro yang mengintegrasikan Pegadaian, BRI, dan Permodalan Nasional Madani (PNM) itu, akan menyulitkan pegadaian dalam memberi akses permodalan kepada masyarakat kecil.

Salah kaprah pegadaian masuk dalam holding BUMN utra mikro adalah karena kultur usaha dari ketiga BUMN tersebut berbeda.
 
Pegadaian punya keunggulan dibanding BRI dalam merangkul nasabah.
 
 
Baca Juga: Empat Anggota KKB Berhasil Diringkus, Barang Bukti Dokumen Tentara OPM Bikin Ngeri

“Ada jalinan keintiman antara Pegadaian dengan nasabahnya. Jadi salah jika dimasukkan kedalam holding BUMN ultra mikro," kata politikus Gerindra yang akrab disapa Hergun ini, seperti dikutip dari situs DPR, Rabu 17 Maret 2021.

Lebih lanjut Hergun menjelaskan, pegadaian tidak sekadar institusi mati, lebih dari itu Pegadaian merupakan secercah harapan ketika kesulitan menghimpit kehidupan.

Peran bisnis ketiga institusi tersebut sangat berbeda. Bank BRI bisnisnya adalah menerima simpanan dan menyalurkan simpanan.

"Sementara Pegadaian dan PNM tidak memiliki bisnis menerima simpanan masyarakat," jelas legislator asal Sukabumi itu.
 
 
Baca Juga: CEK FAKTA, Warga Jawa Barat Besok Kamis, 18 Maret 2021 Vaksinasi Massal di Rumdin Gubernur Ridwan Kamil

Jika wacana itu terwujud, masyarakat kecil yang terbiasa mengakses Pegadaian untuk memenuhi kebutuhan finansial melalui SKIM Gadai misalnya, otomatis akan merasa kehilangan.

Kemudian para pedagang, seperti pedagang bakso, petani, nelayan, warung kelontong yang membutuhkan tambahan modal akan sulit mengakses permodalan jika pegadaian masuk skema pembentukan holding.

"Ingat, gadai pembiayaan saat ini, sudah menjadi teman bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pendanaan bagi keberlangsungan rumah tangga maupun penghidupan mereka," tandasnya.

Hergun juga menerangkan, sebelum membentuk holding ultra mikro (UMi) harus dipetakan terlebih dahulu secara komprehensif dan matang.

Pada 2018 terdapat 57 juta UMi. Dari jumlah itu, 30 juta pelaku usaha UMi belum mendapat akses pendanaan formal. Artinya, kapasitasnya masih unbankable.

"Solusinya, 30 juta pelaku usaha UMi tersebut dibesarkan dahulu melalui pembiayaan ultra mikro agar bisa naik kelas menjadi UMKM yang bankable," terangnya

Oa menyebut tugas pemerintah adalah melakukan penguatan kelembagaan terhadap BUMN yang selama ini fokus pada pembiayaan ultra mikro yaitu Pegadaian dan PNM.

BRI bisa mengambil peran mendukung pembiayaan terhadap Pegadaian dan PNM tanpa harus mencaplok keduanya.

"Jika 30 juta pelaku usaha UMi tersebut naik kelas menjadi UMKM, maka yang diuntungkan juga BRI karena paling siap dengan jaringan kantor yang  terbanyak hingga ke pelosok-pelosok," paparnya.

Hergun menambahkan, aaat ini pegadaian dan PNM telah dipercaya pemerintah menyalurkan pembiayaan untuk UMi. Khawatir program ini akan terganggu dengan adanya rencana pembentukan holding.

"Jadi sekali lagi segmen UMi digarap oleh Pegadaian dan PNM. Segmen UMKM hingga korporasi digarap oleh BRI. Tidak dari hulu ke hilir digarap BRI semua," tambahnya.***






 

Editor: Ahmad R

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x