Kemendes Cairkan Kembali BLT Dana Desa Pada Maret 2021, Cek Persyaratan Penerimanya Disini

- 8 Maret 2021, 09:53 WIB
Kemendes Cairkan Kembali BLT Dana Desa Pada Maret 2021, Cek Persyaratan Penerimanya Disini
Kemendes Cairkan Kembali BLT Dana Desa Pada Maret 2021, Cek Persyaratan Penerimanya Disini /ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/

 

MEDIA PAKUAN - Kementerian Desa (Kemendes) mencairkan kembali Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Maret 2021.

BLT Dana Desa hanya disalurkan kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata di Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Setiap penerima BLT Dana Desa akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan.

Baca Juga: Khusus Masyarakat Pedesaan, BLT Dana Desa Cair Maret 2021 Kepada Warga dengan Kriteria Ini

BLT dari Kemendes ini akan diberikan kepada para KPM DTKS dalam 12 tahapan, berarti selama setahun penuh.

Maka dari itu, total BLT Dana Desa yang akan didapat selama setahun yaitu sebesar Rp3,6 juta.

Dengan adanya BLT Dana Desa ini, maka roda perekonomian di Desa akan tetap berjalan semestinya.

Baca Juga: BLT UMKM Akan Cair Maret 2021, Cek Inilah Syarat dan Cara Mencairkannya

Terdapat beberapa kriteria yang boleh menerima BLT Dana Desa yaitu diantaranya, keluarga miskin atau tidak mampu berdomisili di Desa masing-masing.

Selanjutnya, belum pernah dapat bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako.

Ada lagi, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan program bansos pemerintah yang lainnya.

Baca Juga: Sering Dipertanyakan Netizen, Jokowi Bahas Soal BLT BPJS Ketenagakerjaan Maret 2021

Dalam proses pendataan, keluarga penerima harus mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa yaitu diantaranya petani, yang nantinya bisa dibelikan untuk pupuk.

Anggaran BLT Dana Desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.

Baca Juga: Bingung Pilih Hp! Inilah Daftar Harga Hp 4 Jutaan Terbaik pada Bulan Maret 2021

Dana tersebut itu disalurkan melalui APBD kabupaten atau kota, yang dimana dana itu juga digunakan untuk penyelenggaraan pemerintah.

Kemudian, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Penggunaan Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, tentang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: KEMENDES


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah