"Untuk skema penyaluran kartu prakerja, tidak seperti Subsidi gaji," ungkap Ida belum lama ini.
Kemnaker saat ini hanya akan memfokuskan terlebih dahulu untuk program kartu prakerja, dibanding Subsidi Gaji.
Baca Juga: Gencarkan Ajakan Patuh Protokol Kesehatan, Polres Sukabumi Kota Bagikan Stiker di Cisaat
Adapun beberapa persyaratannya berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia
2. Minimal usia 18 tahun
Baca Juga: Rapat Koordinasi Tangani Covid-19, Wakil Bupati Bogor Bersyukur Saat Sebut Status IPM
3. Tidak bersekolah formal
Belum lama ini, Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari menyampaikan keberlanjutan kartu prakerja di 2021.
"Program ini akan dilanjutkan di 2021 sehingga bagi para sobat Prakerja yang telah memasukkan data dan yang nantinya belum selesai sebagai penerima tahun ini jangan berkecil hati karena bisa mengikuti batch selanjutnya, batch 1 di 2021," ucap Denni.