Baca Juga: Polisi Turun Tangan! Heboh Covid-19 Bermutasi B117, Kapolri Listyo Sigit Prabowo akan Lakukan ini
Selanjutnya, Nevi memberikan persetujuan untuk program BPUM ini disalurkan kembali di 2021.
"Saya setuju BPUM ini dilanjutkan. Namun program Kementerian Koperasi dan UKM harus berjalan lancar," ungkap Nevi.
Nah, itulah beberapa dukungan pejabat yang menjadi alasan kuat disalurkannya kembali program Kemenkop itu.
Maka ketahuilah 7 persyaratan yang harus diketahui oleh para calon penerima, sebelum ikut program itu, simak disini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI),
2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM),
Baca Juga: Cek www.prakerja.go.id Ketahui Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13 Sebelum Ditutup
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN),