BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta di 2021, Hanya Disalurkan Kepada Pekerja Seperti Ini

- 1 Maret 2021, 07:31 WIB
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta di 2021, Hanya Disalurkan Kepada Pekerja Seperti Ini
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta di 2021, Hanya Disalurkan Kepada Pekerja Seperti Ini /

MEDIA PAKUAN - BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Subsidi Gaji Rp2,4 juta akan disalurkan kembali di 2021.

BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari usaha pemerintah, dalam memulihkan perekonomian di Indonesia.

BLT BPJS Subsidi Gaji sudah memiliki dampak positif bagi para karyawan yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Selain Pengertian, 6 Zodiak Ini Dapat Menjaga Kepercayaan Satu sama Lain!

Diantaranya dapat membantu para pekerja bertahan di tengah masa pandemi virus Corona, meningkatkan daya beli dan masih banyak lagi.

Melihat kondisi Indonesia sekarang masih belum pulih sepenuhnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) salurkan kembali BSU di 2021.

Saat ini para buruh sudah banyak nganggur karena terkena pemutusan hubungan kerja dari perusahaannya.

Baca Juga: Waspada Hujan Berkelanjutan hingga Malam, BMKG Himbau Masyarakat Kota Sukabumi

Maka dari itu, BLT BPJS Ketenagakerjaan sangat dibutuhkan sekali oleh para karyawan, dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.

Sehingga, dana subsidi gaji Kemnaker itu bisa membuat dapur rumah ibu rumah tangga tetap berasap.

Kemnaker sekarang ini juga menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan, karena dinilai paling akurat.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Senin 1 Maret 2021: ANTV, SCTV, INDOSIAR, dan TVRI

Akurasi validasi data pekerja sangat penting agar bisa tepat sasaran dalam penyaluran program BLT BPJS ini.

Akan tetapi, hal itu tergantung dari verifikasi data yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Ekspektasi publik sangat luar biasa karena program subsidi upah ini harus benar-benar diterima oleh pekerja yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini Senin 1 Maret 2021: Shio Babi, Anjing, Ayam, dan Monyet

Ini persyaratannya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

Baca Juga: Jadwal TV Nasional Senin 1 Maret 2021: TV ONE, GTV, TRANS7, dan TRANSTV

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

Baca Juga: Ramalan Keuangan Berdasarkan Zodiak Senin 1 Maret 2021: Gemini Mendapat Banyak Uang!

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Pemerintah juga memberi apresiasi kepada pekerja yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagai bagian dari upaya transformasi menuju Indonesia Maju.

Baca Juga: Berikut Kendala Pendaftaran Kartu Prakerja, Salah Satunya Foto KTP Susah Diunggah, Simak Solusinya!

Direktur Jenderal Kelembagaan dan Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah menjelaskan gagalnya penyaluran subsidi gaji ini karena, adanya rekening yang tidak valid dari para menerima.

"Rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 152.220 rekening," ungkapnya belum lama ini.

Dilansir Media Pakuan dari laman Kemnaker, berikut inilah ciri rekening bermasalah:

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini! Senin 1 Maret 2021: Sinetron Ikatan Cinta dan Amanah Wali

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

Baca Juga: Buka Turnamen Voli, Bupati Bandung Sahrul Gunawan : Hatur Nuhun Pak Kades Ulemanna

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank

Pekerja yang merasa mempunyai masalah, bisa lapor dengan cara berikut:

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

Baca Juga: TIDAK MELAWAN! Personil Sat narkoba Polres Sukabumi Kota Bekuk Dua Pelaku Pengedar Narkoba, Simak Pengakuannya

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Demikianlah informasi dari Kemnaker soal penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021. Semoga bermanfaat!***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x