PKH 2023 Cair Kepada Ibu Hamil dan Balita, Simak Daftar Nominal BLT Kemensos yang Didapat

2 Januari 2023, 15:00 WIB
Ilustrasi PKH 2023 nantinya akan disalurkan kembali kepada ibu hamil dan balita /PEXELS/Ahsanjaya

MEDIA PAKUAN - Bantuan PKH 2023 nantinya akan disalurkan kembali kepada ibu hamil dan balita pada tahun ini.

Terdapat daftar nominal BLT Kemensos yang didapatkan oleh para penerima PKH 2023 yang harus anda ketahui.

Setiap kategori penerima PKH 2023 ini mendapatkan nominal BLT Kemensos yang berbeda-beda.

 

 

Bantuan ini akan disalurkan melalui bank Himbara dan bagi masyarakat yang tidak memiliki ATM Himbara anda bisa mencairkan melalui kantor Pos Indonesia terdekat.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Siapa Tahu Tercatat Sebagai Penerima PKH dan BPNT 2023 Ini Caranya

Berikut ini rincian bulan yang akan disalurkan bantuan PKH simak sebagai berikut.

• Penyaluran PKH tahap 1: Januari, Februari dan Maret.

• Penyaluran PKH tahap 2: April, Mei dan Juni.

• Penyaluran PKH tahap 3: Juli, Agustus dan September.

• Penyaluran PKH tahap 4: Oktober, November dan Desember.

Baca Juga: Mudah! Begini Cara Daftar PKH dan BPNT 2023 Secara Online di Aplikasi Cek Bansos

Ada pun yang berhak menerima bantuan ini seperti ibu hamil/nifas, balita 0-6 tahun berikut ini kategori penerima PKH simak sebagai berikut:

• Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.

• Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.

• Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu atau Rp 225 ribu per tahapan.

• Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta atau Rp 375 ribu per tahapan.

• Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta atau Rp 500 ribu per tahapan.

• Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta atau Rp 225 ribu per tahapan.

• Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta atau Rp 225 ribu per tahapan.

Baca Juga: Ingin Dapatkan Bansos 2023? Segera Daftar Diri di DTKS Kemensos, dan Dapatkan Bantuan BPNT dan PKH

Namun sebelum mendapat kan bantuan ini anda harus memenuhi syarat terlebih dahulu simak sebagai berikut.

1. Buka website cekbansos.kemensos.go.id atau KLIK DI SINI.

2. Input nama dan alamat, mulai provinsi hingga desa, sesuai alamat di KTP.

3. Input kode verifikasi yang tertera di layar.

4. Klik tombol 'Cari Data', maka muncul daftar penerima bantuan PKH.

Demikianlah cara untuk cairkan PKH dengan sebesar Rp750.000, pada bulan Desember 2022.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Tags

Terkini

Terpopuler