Ditengah Lonjakan! Pemerintah Terapkan Eksportir Minyak Sawit Harus Ada Izin

19 Januari 2022, 14:14 WIB
Ditengah Lonjakan! Pemerintah Terapkan Eksportir Minyak Sawit Harus Ada Izin /Ilustrasi Pixabay/

MEDIA PAKUAN - Pemerintah mulai menerapkan sebuah kebijakan yang mengharuskan eksportir minyak nabati untuk mendapatkan persetujuan atas pengiriman mereka dan menyatakan penjualan domestik mereka.

GAPKI (Asosiasi minyak sawit terbesar Indonesia) berusaha menjinakkan harga minyak goreng domestik yang naik sekitar 40 persen dari tahun sebelumnya, seiring dengan tingginya harga minyak sawit dunia.

Harga minyak sawit global tahun lalu melonjak di tengah pemulihan permintaan dari pembeli utama seperti India dan China.

Baca Juga: Para Introvert! Ini 4 Tips Mudah Tingkatkan Kepercayaan Dirimu, Harus Hindari Ini Lho

Sementara produksi minyak sawit di Indonesia dan saingannya Malaysia malah melambat.

Pada hari Selasa, Kementerian Perdagangan mengatakan akan mewajibkan eksportir untuk mendapatkan izin pengiriman dari kementerian untuk ekspor minyak sawit mentah, minyak goreng bekas, dan minyak kelapa sawit yang dimurnikan, dikelantang dan dihilangkan baunya (RBD palm olein).

Hal tersebut dilakukan Kementerian Perdagangan dalam upaya mereka untuk mengendalikan harga minyak sawit yang meroket.

Kementerian Perdagangan mengatakan persyaratan izin berlaku mulai 24 Januari dan akan diberlakukan selama enam bulan.

Baca Juga: Group K-pop AB6IX Rilis Album Baru, Manjakan Para Pengemarnya Usai Jeda Kareana COVID 19

Sementara saat ini, eksportir hanya akan diwajibkan melakukan deklarasi pabean untuk pengiriman.

Untuk mendapatkan izin ekspor dari Kementerian Perdagangan, perusahaan kelapa sawit harus menyatakan bahwa mereka memasok produk kelapa sawit ini ke pembeli dalam negeri.

Perusahaan juga harus melampirkan bukti kontrak penjualan serta rencana enam bulan mereka untuk ekspor dan distribusi dalam negeri.

Baca Juga: Kenang Vanessa Angel saat Bebas dari Lapas, Fadly Faisal Beberkan Wajah Bahagia Kakak Ipar

Dilansir dari CNA, Ketua GAPKI Joko Supriyono mengatakan bahwa menurutnya, pemberlakuan hal tersebut tidak akan berpengaruh pada proses ekspor.

"Ini demi meningkatkan ketertiban ekspor di tengah program minyak goreng nasional untuk menjamin ketersediaan dan keamanan pasokan," tambahnya.

Pada awal perdagangan di hari Rabu, harga kontrak patokan minyak sawit di Malaysia naik sebanyak 3,2 persen, sebagai reaksi terhadap kebijakan Indonesia dan di tengah kenaikan harga minyak mentah berjangka.

Kementerian Perdagangan meyakinkan industri tidak akan ada persyaratan minimum untuk penjualan minyak sawit di dalam negeri.

Baca Juga: 6 Derajat Di Bawah Nol Kolam Air Membeku, Inilah Daerah-daerah Yang Diguyur Salju di Arab Saudi

Data GAPKI menunjukkan bahwa pada Januari-Oktober tahun lalu, Indonesia mengonsumsi 15,18 juta ton produk minyak sawit, termasuk biodiesel, dan mengekspor 28,89 juta ton.

Sementara itu, pemerintah mulai Rabu menetapkan harga tunggal untuk minyak goreng sebesar 14 ribu per liter atau sekitar 0,9746 dolar untuk konsumsi rumah tangga dan usaha kecil.

Harga ini lebih murah dibandingkan dengan harga eceran yang lebih dari 21 ribu per liter menurut pasar online.

Pemerintah akan memberikan subsidi sebesar 7,6 triliun rupiah untuk 250 juta liter minyak goreng setiap bulan selama enam bulan untuk mempertahankan titik harga ini, kata kementerian.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Channel A

Tags

Terkini

Terpopuler