Belum Pernah Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta? Ketahuilah Ciri-Ciri Rekening Bermasalah Ini

12 Mei 2021, 06:00 WIB
Perbaikan rekening BLT BPJS /Ilustrasi Pixcel/

MEDIA PAKUAN - Ada beberapa penyebab belum pernah dapatnya BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Salah satunya masalah gagalnya penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta yaitu adanya rekening bermasalah.

Maka dari itu, para pekerja harus mengetahui ciri-ciri rekening bermasalah, agar penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa lancar.

Berikut ini jenis rekening yang tidak dapat dapat menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta atau subsidi gaji:

Baca Juga: Terkena Ledakan Ratusan Petasan, Warga Sukorejo Wetan Terbaring Krisis

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Samudra Cinta Selasa 11 Mei 2021: Samudra Memeluk Cinta Sambil Menangis, Ada Apa?

Baca Juga: Jangan Lupa Mei 2021 BLT UMKM Berakhir, Segara Cek Nama Anda di eform.bri.co.id

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank

6. Rekening yang tidak sesuai namanya

7. Rekening pinjaman

8. Tidak memiliki sistem keliling nasional.

Baca Juga: Ramalan 12 Zodiak Hari Ini Selasa 11 Mei 2021: Libra Kehilangan Harapan

Baca Juga: Pasca Kepergian Sapri, Jesicca Iskandar: Bang Sapri Paling Kuat dan Hebat

Jika tetap bermasalah dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta bisa laporkan dengan cara berikut:

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

Baca Juga: Menjelang Lebaran! Lagu Cahaya Hati Ciptaan Opick Diburu Warga

Baca Juga: KURANG SEHARI! Buser Satreskrim Bekuk Pelaku Pengeroyokan Pelajar Sukabumi, Cepi: Kami Amankan Pelaku Utama

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah selesai menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada termin 1 maupun termin 2.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Kemnaker menambahkan satu tahap lagi pada termin 2, yaitu tahap 6, yang sudah cair sejak 15 Desember 2020 lalu.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler