Beginilah Kabar Terkini dari Seleksi CPNS 2021, Ada Peraturan Baru?

8 Mei 2021, 07:00 WIB
Beginilah Kabar Terkini dari Seleksi CPNS 2021, Ada Peraturan Baru? /

MEDIA PAKUAN - Seperti yang diketahui sebelumnya, Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPNS) 2021, ada beberapa yang baru.

Seleksi CPNS 2021 ini dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk para guru honorer di tahun ini.

Bersamaan dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021, seleksi CPNS juga membuka kesempatan untuk mereka yang belum lulus di 2020.

Dibukanya dua rekrutmen guru tersebut bermaksud untuk meningkatkan sumber daya manusia.

Baca Juga: Sukabumi Dijadikan Tempat Sembunyi, Terduga Terkait Teroris Yusuf Iskandar Ditangkap Densus 88

Baca Juga: Aplikasi Penghasil Uang dari Sampah Digalakkan Ridwan Kamil, Jawa Barat Siap Jadi Green Economy!

Baca Juga: CEK FAKTA! Tank Baja Melintas di Pos Penyekatan Larangan Mudik, Begini Kata Kadispen TNI AD

Adanya seleksi CPNS dan PPPK di 2021 ini, dikarenakan profesi guru kini kurang dipandang.

Hal tersebut disebabkan oleh adanya tidak kepastian di status kepegawaian dan jenjang karier.

Maka akan terjadi penurunan kualitas pengajar di masa yang akan datang.

PGRI berharap agar pemerintah memberikan peluang besar kepada anak-anak bangsa untuk bisa menjadi guru dan tenaga pendidikan berkualitas.

Baca Juga: Norwegia Terseret Kudeta Myanmar! Perusahaan Telekomunikasi Terbesar Alami Kerugian Hingga Rp11 Triliun!

Baca Juga: Ini Kriteria Kendaraan yang Akan Diberhentikan di Pos Penyekatan Mudik, Hati-Hati!

Sementara itu, bagi kalian yang ingin ikut seleksi CPNS dan PPPK di 2021 ini, ini persyaratannya:

A. Seleksi CPNS

1. Berusia 18-35 tahun

2. Tidak pernah dipenjara selama 2 tahun lebih

3. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, prajurit TNI atau anggota Polridan pegawai swasta

4. Bukan merupakan PNS, TNI dan Polri

5. Bukan merupakan anggota partai ataupun pengurus partai

6. Sehat jasmani dan rohani

7. Bersedia ditempatkan di manapun

8. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D3, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2.

9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)

10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri

11. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5)

12. Dilarang memiliki tato dan tindik.

Baca Juga: Curhatan Salsabillih Istri Aldi Taher Sang Artis yang Kontroversi, Dibully hingga Sumpah Serapah Netizen

Baca Juga: Artis Rela Menjadi TKW Bekerja di Rumah Raja, Hingga Menikah dengan Penggemarnya, inilah Kisahnya

B. Seleksi PPPK

1. Usia minimal 20 tahun

2. Belum pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan

3. Tidak pernah dipidana

Baca Juga: Selain Punya Tubuh Aduhai, Ternyata TKW Indonesia Banyak Disukai Lelaki Arab Saudi Karena Lebih Berpengalaman

Baca Juga: Ditanya Malam Pertama! Ini Pengakuan Mengejutkan TKW Cantik Indonesia yang Dinikahi Jutawan Arab Saudi

4. Bukan anggota parpol

5. Tidak pernah ikut dalam tindakan politik

5. Punya latar belakang pendidikan

6. Punya sertifikat keahlian dari lembaga profesi yang berwenang.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler