MEDIA PAKUAN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal menyalurkan kembali BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta, jika melihat kondisi Indonesia tidak memungkinkan lagi.
Perlu kalian ketahui, BLT BPJS Ketenagakerjaan ini disalurkan oleh Kemnaker untuk membantu para pekerja yang terkena dampat pandemi Covid-19.
Selain itu, program BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta ini termasuk dalam program percepatan pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Sementara itu, ada 29 juta orang pekerja yang sudah terdampak pandemi Covid-19 di Indonesia ini.
Baca Juga: Bikin Ngiler! Asus Keluarkan Smartphone Terbaiknya Dengan Chipset Snapdragon 888
Baca Juga: Resep Kue Kering Inspirasi Lebaran Mulai Nastar hingga Janda Genit
Akibat dampak dari pandemi virus Corona, jumlah pengangguran mencapai 9,77 juta jiwa.
"BSU Subsidi Gaji bakal disalurkan lagi, karena masih ada 29 juta pekerja yang terkena dampak pandemi Covid-19 di tahun ini," kata Ida.
Jika dirincikan dari 29 juta pekerja, ada 24 juta jiwa yang masih bekerja namun, jam kerjanya dipotong akibat pandemi.
Selanjutnya, ada 2,5 juta pekerja yang sudah kehilangan mata pencahariannya, 1,7 juta jiwa masih belum dipekerjakan lagi.
Baca Juga: JUVENTUS PASTI GAGAL! Tidak Lagi Juara Serie A, Pelatih Andrea Pirlo: Saya Tenang Tak Takut Dipecat
Baca Juga: 'Pantas aja Dijuluki Negeri Para Sultan' Seginilah Harga Motor Pemuda Asal Arab Saudi Ini
Terakhir ada 760.000 orang yang masuk dalam kerja, tapi bukan pekerja terdampak pandemi.
Maka dari itu, Kemnaker tidak akan tinggal diam dalam mengatasi masalah tersebut.
Ida akan kembali menyalurkan lagi BSU jika perekonomian Indonesia masih belum pulih kembali.
Baca Juga: Makin Menggemaskan! Atta-Aurel Unggah Kemesraan, Syakir Daulay Ikut Komentar
Baca Juga: UTANG INDONESIA MAKIN CEMAS! Utang Luar Negeri Tembus Capai 6.164 Triliun, PKS: Pemerintah Gagal
Namun, seperti yang diketahui sebelumnya, anggaran untuk subsidi gaji belum disalurkan kembali oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal tersebut disebabkan, program BLT BPJS tidak terdaftar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021.
Sehingga menyebabkan tidak adanya dana yang dialokasikan untuk BLT BPJS Ketenagakerjaan.