MEDIA PAKUAN - Mumpung masih awal Mei 2021, para pekerja diharuskan untuk cek notifikasi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.
Program BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanker) kepada para buruh karyawan.
Namun, perlu kalian ketahui bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan kali ini hanya disalurkan kepada pekerja yang belum dapat di termin 1 dan 2.
Sekarang ini, Kemnaker dengan KPC PEN tengah mendiskusikan kebijakan BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021, berdasarkan pengalaman di 2020.
Baca Juga: BANGKAI KAPAL SELAM KRI NANGGALA 402 MASIH DIDASAR LAUT! Militer AL China Siap Bantu Evakuasi
Di sisi lain, Menaker itu mengatakan hal sama dengan Presiden Joko Widodo, dana sisa memang akan dikembalikan ke bendahara negara.
Dana sisa tersebut diakibatkan masih adanya, rekening calon penerima subsidi gaji yang bermasalah.