MEDIA PAKUAN - Masih informasi seputar seleksi CPNS 2021 tentang apa aja sih tunjangan menjadi pegawai negeri sipil (PNS)?
Perlu kalian ketahui, tunjangan menjadi PNS menjadi target utama para guru honorer untuk mengikuti seleksi CPNS 2021.
Menurut laporan terkadang tunjangan PNS hampir bisa sama dengan gaji pokok yang ditetapkan oleh pemerintah.
Maka dari itu lah, simak berikut ini daftar tunjangan PNS di 2021:
Baca Juga: Tolak Tawaran Besar Manchseter City dan PSG, Lionel Messi Terpaksa Tetap di Barcelona
Baca Juga: Baim Wong dan Paula Sempat Panik dan Sedih, Seluruh Tubuh Kiano Banyak Bintik Merah
Baca Juga: Kembali Buka SIM Keliling, Inilah Lima Lokasi Layanannya
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang terbesar bagi PNS. Besarnya tergantung pada jabatan dan instansi, baik pusat maupun daerah.
Tunjangan kinerja tertinggi di Indonesia dipegang oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tunjangan kinerja tertinggi yakni Rp99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.
Sementara tunjangan kinerja paling rendahnya sebesar Rp5.361.800 untuk level paling rendah, yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4
Baca Juga: Ramalan 12 Zodiak Hari Ini Jumat 30 April 2021: Aries Dipenuhi dengan Harapan dan Optimisme
Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta pada Ramadhan Malam Ini 30 April 2021
2. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan ini hanya diberikan untuk PNS yang berada di jenjang eselon. Besarannya yakni yang paling rendah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA
3. Tunjangan suami/istri
Tunjangan yang didapat dari tunjangan ini adalah sebesar lima persen dari gaji pokok bagi PNS yang memiliki suami/istri.
Namun jika suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan melihat gaji pokok siapa yang paling tinggi
Baca Juga: Ramalan 6 Shio Hari Ini Jumat 30 April 2021: Shio Harimau Memiliki Beberapa Konflik dengan Atasan
Baca Juga: Anggap Karier Segalanya, 7 Zodiak Ini Disebut Paling Mapan
4. Tunjangan anak
Besaran untuk tunjangan anak adalah dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal tiga anak.
Syarat untuk mendapat tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri, dan masih jadi tanggungan PNS yang bersangkutan
Baca Juga: Sinopsis Sinetron Samudra Cinta Episode 660 pada Malam Ini 30 April 2021
Baca Juga: Lakukan Razia Dadakan, Polres Sukabumi Kota Temukan Puluhan Barang Haram
5. Tunjangan makan
Tunjangan makan diberikan per hari. Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp35.000, golongan III dapat Rp37.000, dan golongan IV Rp41.000 per hari
6. Perjalanan Dinas
Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan diberi uang saku. Komponennya terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.***