Dalam Tingkatkan Kualitas Guru di Indonesia, BKN Buka Kembali Seleksi CPNS 2021

24 April 2021, 08:00 WIB
Dalam Tingkatkan Kualitas Guru di Indonesia, BKN Buka Kembali Seleksi CPNS 2021 /Kemenag.go.id

MEDIA PAKUAN - Dalam usaha pemerintah meningkatkan kualitas guru di Indonesia, Badan Kepegawian Negara (BKN) membuka seleksi CPNS 2021.

Selain seleksi CPNS 2021, pemerintah membuka juga seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Seleksi CPNS maupun PPPK, mereka sama-sama memberi kesempatan kepada para guru honorer agar bisa jadi Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, seleksi CPNS ini dibuka untuk membuka peluang bagi mereka yang kehilangan pekerjaannya, akibat pandemi Virus Corona.

Baca Juga: KTT ASEAN BAHAS CARUT MARUT MYANMAR! Pimpinan Junta Jenderal Min Aung Hlaing Pastikan Hadir, Akhir Pekan Ini

Namun ketahuilah, seleksi CPNS ini sekarang hanya untuk mereka yang berumur dibawah 35 tahun.

Informasi tersebut berdasarkan keterangan tertulis dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Pada seleksi CPNS 2021 ini membuka 11.580 formasi kosong dengan lima jabatan fungsional, di 32 Kementerian dan 33 Lembaga non kementerian. ini daftar lengkapnya:

1. 3.640 formasi Jabatan Fungsional Umum

Baca Juga: Luar Biasa! Inilah 27 Imam Indonesia Berhasil Lolos Seleksi dan Akan Bertugas di Uni Emirat Arab

2. 2.695 formasi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan

3. 2.361 Jabatan Fungsional Tenaga Guru

4. 2.001 Jabatan Fungsional Tenaga Teknis

5. 883 Jabatan Fungsional Tenaga Dosen.

Baca Juga: Petarung Ikonik Irlandia McGregor Hebohkan Jagat Maya, Unggah Foto Adegan Seks X-Rated

Jika ingin mengikuti seleksi CPNS 2021 ini diharuskan untuk, memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Ini syaratnya:

1. Berusia 18-35 tahun

2. Tidak pernah dipenjara selama 2 tahun lebih

3. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, prajurit TNI atau anggota Polridan pegawai swasta

Baca Juga: CEK FAKTA! Viral Gaji Petugas Kebersihan PT Pertamina Fantastis Rp13,6 Juta

4. Bukan merupakan PNS, TNI dan Polri

5. Bukan merupakan anggota partai ataupun pengurus partai

6. Sehat jasmani dan rohani

7. Bersedia ditempatkan di manapun

Baca Juga: Bikin Cenat-Cenut Hilang! Istri Ridwan Kamil Beberkan Kejutan dari Sang Suami yang Gemas Abis

8. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D3, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2.

9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)

10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri

11. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5)

12. Dilarang memiliki tato dan tindik.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler