Tenang! Cair lagi Awal Mei 2021, BLT Dana Desa Rp300 Ribu Tetap Disalurkan hingga Akhir Tahun

22 April 2021, 07:00 WIB
Seorang Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa. Foto/iNSulteng/Mohamad Zain /

MEDIA PAKUAN - Program BLT Dana Desa Rp300 ribu akan cair lagi awal Mei 2021 mendatang oleh Kementerian Desa (Kemendes).

Perlu kalian ketahui bahwa BLT Dana Desa Rp300 ribu akan dicairkan hingga akhir tahun mendatang kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Tujuan penyaluran BLT Dana Desa Rp300 ribu ini yaitu untuk membantu para keluarga yang ekonominya menurun akibat pandemi Covid-19.

Pengiriman BLT Desa kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.

Baca Juga: Sapa Warga Balandongan Sudajaya Hilir, Wali Kota Sukabumi Ingatkan Anjuran Pemerintah

Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.

2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.

3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga: Kocak! Atalia Praratya Ungkap Cara Ridwan Kamil Pamitan yang Bikin Hilang Cemberut

Untuk proses penyaluran BLT Desa 2021 sendiri akan dilakukan atau diberitahukan lebih lanjut oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing setelah mendapatkan arahan dan dana dari pemerintah yang bersangkutan.

Pihak Kemenkeu juga menjelaskan bahwa BLT Desa tidak bisa seenaknya dikeluarkan begitu saja atas seizin Kades.

Karena takut masih ada desa tidak adanya calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria sebagai penerima pada tahun 2021.

Baca Juga: DIAMBANG PRAHARA! Nathalie Tinggalkan Rumah Sule hingga Meminta Neneknya Siapkan Pengacara, Hetty: Pasti Cerai

Selain itu, pemerintah desa yang dipimpin oleh Kades juga wajib melaporkan realisasi dari BLT Desa yang dikeluarkannya pada tahun 2021.

Demikianlah penjelasan seputar BLT Desa Rp300 ribu yang kembali dilanjutkan Kemenkeu pada tahun 2021.

Bagi Anda yang tinggal di desa dan belum mendapatkan Bansos apapun dari pemerintah pusat atau daerah, silahkan langsung daftarkan diri Anda ke pengurus desa setempat agar langsung mendapatkan BLT Desa.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: KEMENDES

Tags

Terkini

Terpopuler