MEDIA PAKUAN - Dikabarkan program BLT Dana Desa Rp300 ribu kembali cair pada April 2021 kepada para warga terdampak pandemi Covid-19.
Maka bagi warga yang belum sama sekali pernah dapat BLT Dana Desa Rp300 ribu, segeralah daftar ke kantor Desa setempat.
Pastikan juga nama Anda terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), supaya dapat BLT Dana Desa Rp300 ribu.
Dengan adanya BLT Dana Desa ini, maka roda perekonomian di Desa akan tetap berjalan semestinya.
Baca Juga: Ramadan Penuh Berkah, DPC PKB Kota Sukabumi Bagi-Bagi Takjil dan Silaturahmi ke Pesantren
Terdapat beberapa kriteria yang boleh menerima BLT Dana Desa yaitu diantaranya, keluarga miskin atau tidak mampu berdomisili di Desa masing-masing.
Selanjutnya, belum pernah dapat bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako.
Ada lagi, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan program bansos pemerintah yang lainnya.
Dalam proses pendataan, keluarga penerima harus mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa yaitu diantaranya petani, yang nantinya bisa dibelikan untuk pupuk.
Anggaran BLT Dana Desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.
Dana tersebut itu disalurkan melalui APBD kabupaten atau kota, yang dimana dana itu juga digunakan untuk penyelenggaraan pemerintah.
Kemudian, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Penggunaan Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, tentang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa.***