Mau Dapat Modal Usaha Rp2,4 Juta? Berikut Inilah 7 Syarat Utama Dapatkan BLT UMKM BPUM April 2021

16 April 2021, 05:00 WIB
Mau Dapat Modal Usaha Rp2,4 Juta? Berikut Inilah 7 Syarat Utama Dapatkan BLT UMKM BPUM April 2021 /Abriawan/ANTARA

MEDIA PAKUAN - Kalian yang mau dapat modal usaha senilai Rp2,4 juta, bisa ikutan program BLT UMKM BPUM pada April 2021.

Program BLT UMKM BPUM ini disalurkan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop) kepada para pelaku usaha yang sudah memenuhi persyaratan.

BLT UMKM BPUM ini juga sudah disalurkan pada 2020 lalu kepada 12 juta pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.

Penyaluran pada tahap satu dan dua di 2020 lalu, dana yang sudah disalurkan yaitu sekitar Rp28,82 triliun.

Baca Juga: KKB Bantai Guru Hingga Tukang Ojek, Puluhan Warga Distrik Beoga Papua Dievakuasi

Nah, BLT Banpres UMKM tahap 3 Rp2,4 juta ini akan segera disalurkan di Januari 2021 ini.

Maka jika ingin daftar sebagai calon penerima BPUM bisa melalui kantor lembaga pengusul.

Apa aja sih yang termasuk kantor lembaga pengusul itu?

Kantor lembaga usul itu diantaranya dinas yang bergelut di bidang Koperasi dan UKM, serta Koperasi yang resmi disahkan oleh badan hukum.

Baca Juga: Gila! Edhy Prabowo Gunakan Rp550 Juta Untuk Jalan dan Lahan Parkir Pribadi, Begini Rincian Uang Korupsinya

Selain itu, kalian juga bisa melalui Kementerian ataupun lembaga dan Bank, serta perusahaan pembayaran yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setelah mendaftar sebagai calon peserta BLT UMKM tahap 3 Rp2,4 juta, bisa langsung cek namanya dengan cara ini:

1. Pertama buka link eform.bri.co.id

2. Masukkan nomor identitas KTP ataupun NIK

Baca Juga: Gelombang Mata Uang Dunia, Dollar AS Merosot ke Level Terendah dan Ini Penyebabnya

3. Masukkan kode verifikasi yang tampil

4. Selanjutnya klik Proses Inquiry

5. Nantinya akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Namun untuk mendapatkan BLT Banpres tahap Rp2,4 juta ini, kalian harus memenuhi persyaratan ini dulu:

Baca Juga: Tidak Diberi Celah, Kakorlantas Tegaskan Anggota Polisi yang Loloskan Pemudik Akan Dikurung

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

Baca Juga: Rapat Virtual dengan Presiden Jokowi, Bupati Sukabumi Sampaikan Hal Ini

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler