MEDIA PAKUAN - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberitahukan soal penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan pada 2021.
BLT BPJS Ketenagakerjaan atau sering juga disebut BSU Subsidi Gaji merupakan program yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pemerintah menyalurkan program BLT BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai usaha untuk mempercepat memulihkan perekonomian Indonesia.
Dilansir Media Pakuan dari laman Antara News pada 1 Februari 2021, Ida memberitahukan alasan kenapa subsidi gaji tidak disalurkan di 2021.
Anggaran dana yang dialokasikan untuk BLT BPJS Ketenagakerjaan, tidak terdata di Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) 2021.
"Untuk tahun ini, anggaran untuk subsidi gaji di APBN 2021 tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana situasi dan kondisi ekonomi terkininya," ungkap Ida.
Di sisi lain, pemerintah juga menghadirkan beberapa bantuan sosial lain untuk para pekerja di 2021, sebagai pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Alasan lain tidak disalurkannya subsidi gaji, yakni terdapat dalam laporan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani belum lama ini.
Baca Juga: Bahaya! Amerika Serikat Hentikan Produksi Vaksin Astrazeneca, Salah dalam Meracik Bahan Baku?
Isi dari laporan program pemulihan ekonomi nasional (PEN), Sri tidak menyebut adanya anggaran untuk BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021.
Seperti yang diketahui sebelumnya, ketika pemberitahun laporan tentang program pemulihan ekonomi nasional (PEN), belum lama ini.
Akan tetapi, Menkeu itu memberitahukan 8 bansos ini saja yang dilanjutkan di 2021, ini daftarnya:
1. PKH untuk 10 Juta KPM,
2. Kartu Sembako,
3. Kartu Pra Kerja,
4. BLT Dana Desa,
5. Bansos tunai untuk 10 juta KPM,
Baca Juga: Joe Biden Memohon Kepada Iran agar Warga Negaranya yang Ditahan Dibebaskan
6. Subsidi Kuota PJJ,
7. Bantuan token listrik PLN,
8. BLT UMKM.
Itulah beberapa bansos yang berlanjut di 2021 yang disampaikan oleh Menkeu.***