Khusus Masyarakat Pedesaan, BLT Dana Desa Cair Maret 2021 Kepada Warga dengan Kriteria Ini

7 Maret 2021, 08:49 WIB
Khusus Masyarakat Pedesaan, BLT Dana Desa Cair Maret 2021 Kepada Warga dengan Kriteria Ini /PIXABAY/EmAji

 

MEDIA PAKUAN - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Rp300 ribu cair Maret 2021, kepada masyarakat pedesaan.

BLT Dana Desa Rp300 ribu ini hanya disalurkan kepada warga yang sudah memenuhi kriteria ditentukan.

Program BLT Dana Desa adalah program dari pemerintah yang disalurkan melalui Kementerian Desa (Kemendes).

Baca Juga: Inilah Skema Perbaikan Rekening Karyawan Calon Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Maret 2021

Program bantuan dari Kemendes itu sudah terdaftar dalam program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Selain itu, anggaran untuk BLT Dana Desa Rp300 ribu sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021.

Hanya mereka yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bisa mendapatkan BLT Dana Desa.

Disalurkannya BLT dana Desa Rp300 ribu ini, bertujuan untuk memberikan bantuan kepada keluarga miskin yang berada di Desa.

Baca Juga: Update! Klasemen dan Hasil Pertandingan Liga Inggris: Leicester City Salip Manchester United

Bagi mereka yang tergolong tidak mampu di Desanya, karena dari pandemi Covid-19. Maka, boleh mendapatkan BLT Rp300 ribu.

Dengan adanya BLT Dana Desa ini, maka roda perekonomian di Desa akan tetap berjalan semestinya.

Terdapat beberapa kriteria yang boleh menerima BLT Dana Desa yaitu diantaranya, keluarga miskin atau tidak mampu berdomisili di Desa masing-masing.

Selanjutnya, belum pernah dapat bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako.

Baca Juga: Ingin Tahu 8 Smartphone Xiaomi Anti Lemot, Baterai Tahan Lama Dimulai 5000 mAh, Cek ini Spesifikasinya

Ada lagi, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan program bansos pemerintah yang lainnya.

Dalam proses pendataan, keluarga penerima harus mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Penggunan Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, tentang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemendes

Tags

Terkini

Terpopuler