BLT Dana Desa Rp300 Ribu Maret 2021 Sudah Tersalurkan kepada KPM, Segera Cek Nama Anda Sekarang

6 Maret 2021, 07:00 WIB
BLT Dana Desa Rp300 Ribu Maret 2021 Sudah Tersalurkan kepada KPM, Segera Cek Nama Anda Sekarang /ANTARA/Reno Esnir

MEDIA PAKUAN - BLT Dana Desa Rp300 ribu Maret 2021 sudah tersalurkan kepada Para Penerima Manfaat (KPM).

BLT Dana Desa Rp300 ribu hanya akan diterima oleh para KPM yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

BLT Dana Desa ini merupakan program dari Kementerian Desa (Kemendes) untuk membantu para warga yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ingin Dapatkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta di Maret 2021, Segera Ketahui Syarat dan Cara Daftar

Selain itu, Kemendes juga ikut membantu pemerintah dalam memulihkan perekonomian Indonesia.

Program BLT Dana sebelumnya juga sudah terdaftar dalam program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Namun BLT Dana Desa tidak akan diberikan kepada para masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima PKH, BNPT (Kartu Sembako), BST dan Kartu Prakerja.

Baca Juga: Jadi Narasumber POMG, Wakil Wali Kota Bandung Sebut Ketentuan WHO

BLT Dana Desa akan tetap disalurkan perbulannya selama satu tahun penuh di 2021.

Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.

2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.

Baca Juga: AHY Sebut KLB Partai Demokrat ilegal Sumatera Utara Rusak Demokrasi Bangsa

3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.

Untuk proses penyaluran BLT Desa 2021 sendiri akan dilakukan atau diberitahukan lebih lanjut oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing setelah mendapatkan arahan dan dana dari pemerintah yang bersangkutan.

Pihak Kemenkeu juga menjelaskan bahwa BLT Desa tidak bisa seenaknya dikeluarkan begitu saja atas seizin Kades.

Karena takut masih ada desa tidak adanya calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria sebagai penerima pada tahun 2021.

Baca Juga: Bupati Cianjur Herman Suherman Tinjau Vaksinasi Corona untuk Ulama

Selain itu, pemerintah desa yang dipimpin oleh Kades juga wajib melaporkan realisasi dari BLT Desa yang dikeluarkannya pada tahun 2021.

Demikianlah penjelasan seputar BLT Desa Rp300 ribu yang kembali dilanjutkan Kemenkeu pada tahun 2021.

Bagi Anda yang tinggal di desa dan belum mendapatkan Bansos apapun dari pemerintah pusat atau daerah, silahkan langsung daftarkan diri Anda ke pengurus desa setempat agar langsung mendapatkan BLT Desa.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: KEMENDES

Tags

Terkini

Terpopuler