Terkendala di 2020, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Maret 2021 Sebentar lagi Cair, Ini Syaratnya

5 Maret 2021, 06:00 WIB
Terkendala di 2020, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Maret 2021 Sebentar lagi Cair, Ini Syaratnya /Tangkap layar instagram.com/@kemenaker

 

MEDIA PAKUAN - BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Subsidi Gaji Rp1,2 juta Maret 2021 sebentar lagi dicairkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

BLT BPJS BSU Subsidi Gaji akan diberikan kepada para karyawan, pekerja maupun buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

BSU BLT BPJS Subsidi Gaji merupakan salah satu usaha pemerintah untuk memulihkan perekonomian di Indonesia.

Baca Juga: Ketentuan Rekening Pemerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Maret 2021, Simak Penjelasannya

Penerima BLT BPJS akan mendapatkan Subsidi Gaji sebesar Rp600 ribu perbulan dan akan disalurkan dua bulan sekali, selama empat bulan.

Maka dari itu, mereka akan mendapatkan total BSU BLT BPJS sebesar Rp2,4 juta per empat bulan, sedangkan pertahapnya Rp1,2 juta.

Hingga saat ini, anggaran yang sudah digelontorkan oleh Kemnaker yaitu senilai Rp29,44 juta.

Baca Juga: Rapat Koordinasi Tangani Covid-19, Wakil Bupati Bogor Bersyukur Saat Sebut Status IPM

Jika dirincikan, pada penyaluran subsidi haji termin 1 sudah tersalurkan ke 12,29 juta pekerja.

Dana total yang sudah disalurkan Kemnaker pada termin 1 tersebut, senilai 14,75 trilun atau sama dengan 99,11 persen.

Sedangkan pada pengiriman termin 2, subsidi gaji sudah diterima oleh 12,24 pekerja dengan anggaran total sebesar Rp14,69 triliun, atau setara dengan 98,71 persen.

Baca Juga: WASPADA! Belasan Rumah di Kota Sukabumi Roboh Diterjang Hujan Disertai Angin Kencang, BPBD: Cuaca Ekstrem

“Total penerima  subsidi gaji secara total yaitu sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan," kata Ida pada Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin, 18 Januari 2021. Seperti dikutip Media Pakuan dari laman resmi Kemnaker.go.id.

Namun masih ada rekening yang belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ini, diantaranya duplikasi data, nomor rekening tidak valid, rekening sudah ditutup, tidak sesuai NIK dan dibekukan.

"Dalam menyelesaikan permasalahan itu,  ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," kata Ida.

Baca Juga: Polisi Turun Tangan! Heboh Covid-19 Bermutasi B117, Kapolri Listyo Sigit Prabowo akan Lakukan ini

Dana yang dikembalikan ke kas negara tersebut, merupakan bentuk pertanggungjawaban keuangan.

Mengingat juga tahun anggaran 2021 sudah berakhir, maka penyaluran subsidi gaji akan dilanjutkan kembali.

“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” ungkap Ida.

Baca Juga: MAKIN TERJEPIT! TNI-Polri Sisir Area Baku Tembak di Poso Sulteng, Pergerakan Kelompok MIT Ali Kalora Tersudut

Di sisi lain, Ida juga belum memastikan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan kembali disalurkan di 2021.

“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian. Jika kondisi perekonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada  tahun 2021," ujarnya.

Itulah pernyataan dari Menaker seputar BLT BPJS Ketanagakerjaan 2021.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemnaker Antara

Tags

Terkini

Terpopuler