KPM Bisa Dapat BLT Dana Desa Rp300 Ribu Sekarang, Buruan Daftarkan! Inilah Kriteria Penerimanya

1 Maret 2021, 09:04 WIB
KPM Bisa Dapat BLT Dana Desa Rp300 Ribu Sekarang, Buruan Daftarkan! Inilah Kriteria Penerimanya /pixabay.com/EmAji

MEDIA PAKUAN - BLT Dana Desa Rp300 ribu cair kembali di awal Maret 2021, kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

BLT Dana Desa bisa didapatkan KPM jika sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS).

BLT Dana Desa disalurkan kembali dalam usaha Pemerintah mempercepat pemulihan perekonomian masyarakat Indonesia.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 2 Rp2,4 Juta 2021, Berikut Link Pendaftaran Online dan Cara agar Mendapatkan BPUM

Program Pemerintah yang mempercepat pemulihan perekonomian Indonesia yaitu Pemulihan Perekonomian Nasional (PEN) 2021.

Anggaran untuk program BLT Dana Desa sudah dialokasikan di Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) 2021.

Bagi masyarakat pedesaan yang terdampak pandemi Covid-19 juga bisa mendapatkan BLT Dana Desa Rp300 ribu.

Baca Juga: Reaksi DPP Santri Pasundan Soal Perpres Miras, Ini Sumber Maksiat! Lakukan Judicial Review Perpres Miras

Program BLT Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.

BLT Dana Desa Rp300 ribu hanya untuk warga yang tinggal di pedesaan saja dan juga terdampak pandemi Covid-19.

Maka, bagi mereka yang sudah menerina bansos lain seperti, PKH, BNPT (Kartu Sembako, BST dan Kartu Pra Kerja, tidak boleh dapat BLT Dana Desa ini.

Baca Juga: IU Bongkar Popularitas SHINEE saat Awal Debut

BLT Dana Desa akan tetap disalurkan perbulannya selama satu tahun penuh di 2021.

Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.

2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.

Baca Juga: Prediksi Cuaca di Jawa Barat, BMKG: Berawan hingga Hujan Ringan

3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat ataupun daerah.

Untuk proses penyaluran BLT Desa 2021 sendiri akan dilakukan atau diberitahukan lebih lanjut oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing setelah mendapatkan arahan dan dana dari pemerintah yang bersangkutan.

Pihak Kemenkeu juga menjelaskan bahwa BLT Desa tidak bisa seenaknya dikeluarkan begitu saja atas seizin Kades.

Karena takut masih ada desa tidak adanya calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria sebagai penerima pada tahun 2021.

Baca Juga: Inilah Ciri-Ciri Status Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021 Dicabut, Apakah Anda Termasuk?

Selain itu, pemerintah desa yang dipimpin oleh Kades juga wajib melaporkan realisasi dari BLT Desa yang dikeluarkannya pada tahun 2021.

Demikianlah penjelasan seputar BLT Desa Rp300 ribu yang kembali dilanjutkan Kemenkeu pada tahun 2021.

Bagi Anda yang tinggal di desa dan belum mendapatkan Bansos apapun dari pemerintah pusat atau daerah, silakan langsung daftarkan diri Anda ke pengurus desa setempat agar langsung mendapatkan BLT Desa.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: KEMENDES

Tags

Terkini

Terpopuler