Warganet Geram, Sinetron 'Buku Harian Istri' di SCTV Ada Adegan Gituan, KPI Jatuhkan Sanksi

17 Februari 2021, 09:10 WIB
Poster Sinetron Buku Harian Istri /Instagram/

MEDIA PAKUAN- Menyoal penayangan Sinetron Buku Harian Istri yang setiap hari di tayangkan di stastion TV SCTV menjadi perhatian netizen.

Pasalnya, dalam serial sinetron itu diduga ada adegan yang kurang pantas ditayangkan SCTV.

Dimana adegan tersebut menayangkan adengan hubungan intim tindih-tindihan yang diklaim menyalahi aturan penayangan.

Baca Juga: 35 Ribu Pengungsi Korban Banjir di Subang dan Karawang Terima Ribuan Kotak Oranye

Terkait atas keteledoran itu, akhirnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)menjatuhkan sanksi kepada tim produksi sinetron Buku Harian Istri atas adegan 30 Januari 2021 pukul 19:34.

Melansir dari Pikiran-Rakyat-Bekasi.com Adapun adegan yang diduga menampilkan hubungan intim antara pria dan wanita.

Adegan seorang pria dan wanita saat di atas ranjang dalam posisi bertindihan dan saling bertatap mata (wanita di atas dan pria di bawah). Kemudian pasangan tersebut berguling berganti posisi sebaliknya.

Baca Juga: Menko PMK Muhadjir Effendy Sebut Waspadai Limbah Virus Covid 19, Minta Tangani Secepatnya

Dalam adegan tersebut, terdapat monolog batin seorang pria, “..tapi kekerasan hatiku, kebencianku membuat kita sampai sekarang belum melalui malam pertama kita..”.

KPI juga menemukan muatan serupa pada tanggal 29 Januari 2021 lalu tanggal 1, 2, dan 4 Februari 2021.

Acara sinetron yang tayang setiap hari di SCTV tersebut dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012

Baca Juga: Bansos BST Kemensos Rp300 Ribu Cair Februari 2021, Cek Nama Anda via Online! Ini Caranya

Mengenai hal itu Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, adegan tersebut telah melanggar aturan tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku.

Selain itu, tayangan tersebut dianggap mengabaikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.

“Sinetron ini berklasifikasi R atau remaja dan tayangnya masih sore dengan anak-anak dimungkinkan masih menyaksikan acara TV. Seharusnya, program yang diberi label ini mengikuti ketentuan tentang penggolongan progam siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayaknya dalam setiap siaran," ucap Mulyo Hadi Purnomo.

Baca Juga: Pabrik Penggilingan Padi di Cisaat Sukabumi Terbakar Hebat, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

"Dan, adegan dan monolog tersebut jelas tidak sesuai dengan klasifikasi yang disandang program acara itu. Meski konteks cerita menunjukkan mereka adalah suami istri, adegan tindih-tindihan dengan kesan yang dibangun ada kecenderungan keromantisan, tidak patut ditonton oleh anak-anak dan remaja,” sambungnya yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari KPI dalam artikel Warganet Tunjukkan Foto Adegan Intim, KPI Beri Sanksi untuk Sinetron 'Buku Harian Seorang Istri'

Ketentuan program yang paling mendasar telah tertuang dalam P3SPSP, lanjut Mulyo, program siaran berklasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkannya.

“Larangan ini menegaskan bahwa anak dan remaja harus dilindungi dari perilaku yang tidak pantas dalam siaran. Kita tidak ingin hal-hal seperti ini sebagai sesuatu yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari pada anak dan remaja,” ucap Komisioner bidang Isi Siaran KPI.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tidak Dialokasikan, Pemerintah Bantu Pekerja dengan Melanjutkan Program

Sebanyak 8 Pasal dalam P3SPS KPI telah dilanggar “Buku Harian Seorang Istri” SCTV. Sanksi ini menjadi teguran tertulis pertama untuk program acara ini.

“Kami berharap tidak ada lagi kesalahan dan lebih berhati-hati dalam menayangkan setiap program. Jadikan P3SPS KPI sebagai acuannya,” kata Mulyo.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler