Baca Juga: Cara Mengatasi Darah Rendah atau Anemia Secara Alami, Salah Satunya Berjemur Pagi
Menyelusuri kebenaranya berikut Dirjen Bimas Islam Mengatakan
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin melalui situs resmi Kemenag.go.id menegaskan, kartu nikah yang beredar tersebut bukanlah format resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.
"Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama," ujarnya.
Kamaruddin juga mengingatkan bahwa pemerintah sudah tidak menerbitkan kartu nikah fisik sejak awal bulan Agustus 2021.
Pasangan yang hendak menikah akan diberikan kartu nikah digital mulai saat ini.
Baca Juga: Dijulukan Gladiator, Vicky Prasetyo Akui 25 Kali Menikah, Bongkar Pengalaman Malam Pertamanya
Kartu nikah digital terbitan resmi Kemenag menampilkan foto pasangan suami-istri di halaman depan dan tanggal akad nikah.
Pasangan yang ingin mendapatkan kartu nikah, bisa mengunjungi laman Simkah di situs resmi Kementerian Agama.
Kamaruddin mengingatkan, kartu nikah bukan pengganti buku nikah fisik. "Pasangan pengantin tetap menerima buku nikah fisik," tuturnya.