Cek Fakta: Pemilik Kartu Vaksin dapat Konpensasi PPKM Rp1 Juta?

- 30 Juli 2021, 10:15 WIB
Ilustarasi Cek Fakta: Pemilik Kartu Vaksin Dapat Konpensasi PPKM Rp1 Juta
Ilustarasi Cek Fakta: Pemilik Kartu Vaksin Dapat Konpensasi PPKM Rp1 Juta /Pixabay/ Gerd Altmann

MEDIA PAKUAN - Baru-baru ini tersebar informasi terkait pemilik sertifikat vaksin COVID-19 akan menerima bantuan.

Informasi tersebut diunggah oleh seorang pengguna facebook. Dalam informasi tersebut menyebutkan pemilik sertifikat vaksinasi akan mendapat bantuan senilai Rp1 Juta.

Bantuan tersebut diberikan sebagai tunjangan dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 30 Juli 2021: Nino dan Chaterine Kaget Mama Sarah Terbukti Tidak Bersalah

Informasi tersebut juga mnyebut bantuan akan segera sisalurkan pada 1 Agustus 2021 mendatang. Tersemat pula sebuah tautan, yang diklaim memuat daftar nama penerima kompensasi PPKM itu.

"Di klik we di Google...https//s.id/ektp-covid19," demikian potongan narasi yang dibagikan pemilik akun Facebook tersebut.

Lalu, benarkah pemilik kartu vaksin akan mendapat kompensasi PPKM Rp1 juta?

Baca Juga: Inilah Alasan Pemain Sepak bola Menutup Mulutnya Ketika Bicara di Lapangan

Dikutip dari Antara News, setelah di cek tautan yang dalam unggahan tersebut ternyata tidak berisi nama-nama penerima bantuan PPKM.

Tautan itu hanya memuat kata candaan belaka, sehingga dipastikan kabar tentang bantuan kompensasi PPKM untuk pemilik kartu vaksin tersebut merupakan berita bohong atau hoaks.

Hingga Kamis,29 Juli 2021 tidak ada informasi resmi yang menyebutkan pemilik kartu Vaksinasi akan mendapatkan bantuan.

Sementara itu, Bantuan pada masa PPKM sendiri akan disalurkan pemerintah kepada para pekerja yang terdampak kebijakan PPKM ini.

Baca Juga: Ramalan 12 Zodiak Hari Ini 30 Juli 2021: Aquarius Gunakan Kecerdasan untuk Hasil Terbaik

Pekerja yang mendapatkan bantuan ini paling banyak memiliki gaji sekira Rp3,5 juta per bulan, tapi bukan kepada pemilik kartu vaksin.

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, para pekerja itu akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp500.000 selama dua bulan atau total Rp1 juta, dan akan disalurkan sekaligus.

Kriteria karyawan yang menerima BSU yaitu:
1. Karyawan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. WNI yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.
3. Merupakan peserta aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.

Jadi informasi terkait pemilik kartu vaksinasu yang akan mendapat bantuan adalah berita hoaks.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x