Sementara itu, Pikiran-Rakyat-Depok.com memberitakan tiga Menteri Jokowi yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani dan menerbitkan regulasi baru.
Aturan tersebut melarang memaksa dan mewajibkan pemakaian seragam agama tertentu yang berlaku untuk siswa hingga guru di sekolah negeri.
Dengan demikian bahwa informasi atas unggahan akun @baraditapalbatas yang beredar di Facebook itu tidaklah benar, SK Kemenag yang melarang Bahasa Arab tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan atau hoax.***