Gegara Konten Video Es Krim, Selebgram Oklin Fia Dilaporkan ke Polisi: Kok Bisa Yah, Simak Artikel Ini

- 15 Agustus 2023, 19:10 WIB
Konten es krim yang membuat selebgram Oklin Fia dilaporkan ke Polisi. /Media Sosial
Konten es krim yang membuat selebgram Oklin Fia dilaporkan ke Polisi. /Media Sosial /

ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam,” jelasnya.

“Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es krim di depan kelamin pria, layaknya es krim seperti kelamin, ini tidak beradab,” Tambahnya.

Selain itu, Gurun menilai tindakan yang dilakukan Oklin tersebut tidak beradab.

Dalam pelaporan ini, pihaknya turut menyertakan barang bukti berupa video Oklin yang tersebar viral.

Baca Juga: Pasca Terduga Teroris Ditangkap di Bekasi, Kapolda Metro Jaya Lakukan Hal ini Kepada Warga: Apa Saja?

Terkait laporan yang dibuatnya itu, Guntur juga meminta agar pihak menuntaskan perkara dengan memeriksa terlapor.

“Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan tetapkan tersangka,” Ujarnya.

Pasal yang Sangkakan

Baca Juga: Densus 88 Anti-teror Polri Amankan Pegawai PT Kereta Api Indonesia, Didiek: Benar Jadi Juru Langsir


Dalam laporannya, PB SEMMI melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: pmjnews.com/article/detail/57612/buntut-konten-video-es-krim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x