MEDIA PAKUAN - Selebgram Oklin Fia kini harus berurusan polisi akibat dengan video dengan konten menjilat es krim.
Oklin Fia pun dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas videonya tersebut.
Ia dilaporkan oleh Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra.
“Kami laporkan Oklin Fia, alhamdulillah diterima laporan polisinya,” kata Gurun dalam keterangannya, Selasa, 15 Agustus 2023.
Laporan yang dilayangkan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, Gurun turut menyertakan Pasal yang dinilai melanggar kesusilaan yakni Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.
“Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan,
Baca Juga: Dampak El Nino, Kekeringan dan Krisis Air Bersih Mulai Terjadi di Kota Sukabumi
Editor: Ahmad R
Sumber: pmjnews.com/article/detail/57612/buntut-konten-video-es-krim
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
-
Jurnalis Asal Brazil Kesal, Disangka Selebgram Indonesia yang Baru Meninggal Dunia, Ini Masalahnya
-
Keluarga Bungkam, Selebgram Ayu Aulia Beri Keterangan Terkait Motif Percobaan Bunuh Diri
-
Larissa Chou Ungkap Perilaku Sang Anak yang Terinspirasi Darinya, Eks Istri Alvin : Bibit Selebgram Sejak Dini
-
Selebgram Cantik Dara Arafah, Bantu Korban Gempa Cianjur: Merasakan Kecil Banget
-
Memanas! Lagi-Lagi Nikita Mirzani Kembali Memantik Bara Pertikaian dengan Selebgram, Bunda Corla