Gegara Konten Video Es Krim, Selebgram Oklin Fia Dilaporkan ke Polisi: Kok Bisa Yah, Simak Artikel Ini

- 15 Agustus 2023, 19:10 WIB
Konten es krim yang membuat selebgram Oklin Fia dilaporkan ke Polisi. /Media Sosial
Konten es krim yang membuat selebgram Oklin Fia dilaporkan ke Polisi. /Media Sosial /

Berikut ini bunyi Pasal 27 ayat 1:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Baca Juga: Densus 88 Anti-teror Polri Amankan Pegawai PT Kereta Api Indonesia, Didiek: Benar Jadi Juru Langsir

Berikut ini bunyi Pasal 45 ayat 1:

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).***

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: pmjnews.com/article/detail/57612/buntut-konten-video-es-krim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x