Baca Juga: Ciut Tak Berkutik, Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Kelas 2B Serang: Sebelumnya Kerap Lolos Penahanan
Dia pun menganggap tindakan kejaksaan negeri Serang merupakan langkah tepat karena Nikita Mirzani telah memenuhi unsur pidana, dan hal itu berlaku bagi siapapun.
"Jadi kalau sekarang dia ditahan, biarlah, itu normal dan normatif saja, siapa pun yang memenuhi unsur pidana pasti akan ditahan juga," ungkapnya dilansir dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Namun apabila Nikita Mirzani tidak ditahan, dia mengkhawatirkan, terlapor akan menghilangkan barang bukti.
"Kalau jaksa mungkin dalam pertimbangannya ancaman hukuman diatas 5-6 tahun, dalam pertimbangan jaksa dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ya sudah (Nikita ditahan)," imbuhnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan di Kejaksaan Negeri Serang: Kalian Semua Jahat Tidak Punya Hati Nurani
Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan sejak Selasa 25 Oktober malam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas III B Serang, Banten.
Dia diduga tersandung kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.
Nikita Mirzani ditempatkan di kamar tahanan perempuan dengan delapan tahanan lainnya.***