MEDIA PAKUAN - Dikabarkan Nikita Mirzani ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari), Serang sejak Selasa, 25 Oktober 2022.
Diketahui juga Nikita Mirzani akan ditahan selama 20 hari, yakni dari 25 Oktober sampai 13 November 2022.
Hal ini langsung disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serang Fredy D Simanjuntak, jika Nikita Mirzani akan ditahan 20 hari kedepan.
"Kepada tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan karena sudah tahap dua. 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di rutan Serang," jelas Freddy D Simanjuntak, dikutip MediaPakuan.com melalui YouTube Intens Investigasi pada Rabu, 26 Oktober 2022.
"Pertimbangan ditahan adalah, pertama alasan objektif yaitu Pasal 21 Ayat 4 bahwa ancaman pidana diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif adalah pasal 21 ayat 1 KUHP, semoga terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, terdakwa tidak melarikan diri, terdakwa tidak melarikan diri," jelasnya menambahkan.
Adapun, kasus yang menjerat Nikita Mirzani sekarang adalah laporan dari Dito Mahendra terkait pencemaran nama baik.
Berbeda dengan Nikita Mirzani ia diketahui mengamuk dan berteriak histeris, di kejaksaan Serang.
Nikita Mirzani berteriak dan mengatakan bahwa semua orang yang ada disana jahat, dan tidak memiliki hati nurani.