Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan di Kejaksaan Negeri Serang: Kalian Semua Jahat Tidak Punya Hati Nurani
Nikita Mirzani sebelumnya dipolisikan oleh seorang pengusaha bernama Dito Mahendra karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik.
Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dijerat pasal UU ITE Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.***