Hal-hal yang Dapat Membatalkan Puasa yang Disetujui oleh 4 Madzhab

- 4 April 2022, 15:07 WIB
Hal- hal yang dapat Membatalkan Puasa yang Disetujui oleh 2 Madzhab
Hal- hal yang dapat Membatalkan Puasa yang Disetujui oleh 2 Madzhab /Pixabay/Chiplanay/

Syahwat termasuk kedalam maksiat, ketika berhubungan di siang hari pada bulan Ramadan walaupun sudah bersuami istri, selain dapat membatalkan puasa, juga terdapat kafarat atau denda yang harus dilakukan, entah itu berpuasa 2 bulan, memberi makan 60 orang miskin, atau membebaskan budak.

Namun, hal itu jangan dijadikan sebagai tameng karena misalkan merasa diri kaya jadi dpat memberi makan 60 orang miskin, tidak, tidak boleh melakukan hal tersebut.

Baca Juga: Terbakar Api Cemburu, Seorang Peria Bakar Kios di Monas: Kerugian Capai Rp20 Miliar

Bukan dapat dipilih, namun kafarat itu harus membuat kita lebih berhati-hati. Jika memberi makan 60 orang miskin tidak mempengaruhi kita, maka pilih kafarat yang lain, bisa berpuasa 2 bulan berturut-turut atau membebaskan budak.

Selain itu, juga syahwat dianggap sebagai maksiat yang tentu saja sangat dilarang dalam bulan suci ini. Orang yang berpuasa harus senantiasa mencegah atau membentengi dirinya dari maksiat. ***

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: YouTube Shiratal Mustaqim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x