Terbakar Api Cemburu, Seorang Peria Bakar Kios di Monas: Kerugian Capai Rp20 Miliar

- 4 April 2022, 14:59 WIB
Karena cemburu, seorang pria bakar area Monas: kerugian mencapai Rp 20 Miliar
Karena cemburu, seorang pria bakar area Monas: kerugian mencapai Rp 20 Miliar /maghfur/jktgoid

 

 
MEDIA PAKUAN - Tersangka berinisial WST ditangkap oleh Polres Jakarta Pusat usai menjadi dalang kebakaran kios di kawasan Monas pada 31 Maret 2022 lalu. 
 
Wakapolres Jakpus AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, 8 orang saksi telah diperiksa terkait tersebut. Diantaranya pedagang, pamdal, koordinator, sampai pemilik kios. 
 
Di sisi lain, tim forensik juga memeriksa sejumlah cctv untuk mengetahui titik awal api yang memulai kebakaran. Ternyata api mulai dari kios milik Dasril Lubis. 
 
 
"Untuk tersangka setelah kita menganalisis CCTV, juga dan membuktikan dengan alat bukti yang kita yakinkan bahwa kita telah menetapkan satu orang tersangka. Yaitu saudara WST 29 tahun," terang Setyo dalam siaran persnya, Senin 4 April 2022.
 
Tersangka WST diminta untuk memberikan barang bukti yang terkait atas pembakaran tersebut diantaranya, pakaian yang di gunakan saat kejadian, dan satu unit ponsel. 
 
Setyo menjelaskan, motif tersangka sampai saat ini diduga karena merasa cemburu, tapi pihaknya akan mendalami secara lebih lanjut kedepannya. 
 
 
Diduga kerugian atas kasus kebakaran ini mencapai Rp 20 miliar. Mencakup 24 kios kuliner, 180 kios souvenir, tempat ibadah dan toilet umum.
 
Atas tindakannya, tersangka akan dijerat Pasal 187 KUHP dengan maksimal pidana selama 12 tahun. 
 
"Yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun," tukas Setyo.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah