Polisi Segel Apollo Bar and Lounge Langgar Jam Operasional, Sejumlah Minuman Keras Tanpa Izin Disita

- 6 Februari 2022, 13:03 WIB
Ilustarasi penyegelan.
Ilustarasi penyegelan. /Pixabay/qimono
 
MEDIA PAKUAN - Polisi segel Apollo Bar and Lounge yang berada di kawasan Setiabudi, karena melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
 
Kabar tersebut dibenarkan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.
 
Mukti menjelaskan, kejadian segel Apollo Bar and Lounge tersebut terjadi pada Sabtu 5 Februari 2022, sekitar pukul 23.30 WIB.
 
 
"Karena buka di atas jam operasional, jam 01.30 WIB masih buka dan pengunjungnya banyak. Serta banyak yang tidak pakai masker," ujarnya, Minggu 6 Februari 2022.
 
Mukti melanjutkan, jika penindakan terhadap Apollo Bar and Lounge dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. 
 
 
"Tidak ada jaga jarak, sample 10 swab antigen negatif. Menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang beberapa kali informasi selalu masih buka di atas jam 12. Aplikasi PeduliLindungi hanya sebatas formalitas," tuturnya.
 
Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah minuman keras yang belum memiliki izin edar. 
 
"Petugas melakukan penyitaan terhadap beberapa jenis minuman alkohol yang diduga tidak memiliki izin edar, serta pemasangan police line," tukasnya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x