Juanda juga menabahkan, pemanggilan Hafiz sudah dilakukan sebanyak 3 kali pada 8 November, 15 November hingga 16 Desember 2021 lalu.
Kini status Hafiz direkomendasikan oleh penyedik dan selanjutnya dimasukan kedaftar pencarian orang atau DPO.
Atas pengabaian panggilan itu, Juanda menyebutkan Hafiz terkena pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Hafiz terkena ancaman hukuman maksimal sampai 20 tahun.***