Ilhoon BTOB Diganjar Hukuman 4 tahun Penjara dan Denda hingga Miliaran Rupiah

- 21 Mei 2021, 17:49 WIB
Mantan personel BTOB, Ilhoon. /Instagram.
Mantan personel BTOB, Ilhoon. /Instagram. /

MEDIA PAKUAN - Mengejutkan, Ilhoon BTOB dituntut 4 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

Hal ini dilakukan Ilhoon BTOB terkait pembelian dan pengunaan ganja.

Tuntutan itu dibacakan saat dipersidangan terakhir yang diadakan di pengadilan Distrik Pusat Seoul pada hari Kamis, 20 Mei 2021.

Baca Juga: Mantan Ariel Noah! Luna Maya dan Sophia Latjuba Bahas Laki-laki Berinisial A, Siapa yang Dimaksud?

Dalam agenda persidangan dibacakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa idol bernama lengkap Jung Ilhoon itu, beserta tujuh temannya atas kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Selain Ilhoon persidangan ini juga menghadirkan tujuh terdakwa lainnya karena dicurigai membeli dan menggunakan ganja seberat 826 gram yang mereka gunakan bersama-sama. Ganja tersebut dibeli seharga 130 juta won (sekitar Rp1,6 miliar) di 161 transaksi antara 5 Juli 2016 dan 9 Januari 2019.

Jaksa penuntut meminta, “Kami menuntut empat tahun penjara dan 133 juta won (sekitar Rp 1,69 milist) denda untuk terdakwa Jung Ilhoon.” mengutip dari Soompi

Baca Juga: Nyanyikan Lagu A'touna Et-Tufoole, Vicky Prasetyo Buat Netizen Terharu

Sementara itu, Ilhoon yang kini menjadi terdakwa mengakui kesalahannya dan minta maaf atas perbuatannya dalam persidangan ini.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Soompi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah