Penyanyi R & B R. Kelly Dihukum 30 Tahun, Sebagai Predator Kejahatan Seksual Paling Bahaya

- 10 September 2021, 10:45 WIB
Penyanyi R & B R. Kelly Dihukum 30 Tahun, Sebagai Predator Kejahatan Seksual Paling Bahaya
Penyanyi R & B R. Kelly Dihukum 30 Tahun, Sebagai Predator Kejahatan Seksual Paling Bahaya /@r.kelly/

Baca Juga: Kapal Penangkap Ikan KM Hentri Terbakar di Perairan Maluku, 19 Warga Sukabumi jadi Korban

Melendez mengatakan para saksi dalam kasus ini adalah para korban, rekan kerja, pakar psikologi forensik, dan ahli DNA. Diajukan pula sejumlah bukti, termasuk dokumen pernikahan kala mendiang Aaliyah menikah dengan R Kelly saat wanita ini baru berusia 15 tahun.

Dalam rentang waktu 25 tahun, dari 1992 hingga 2017. Kejaksaan menyebut sejumlah penyintas berusia 16 dan 17 tahun saat pertama kali bertemu R Kelly di sejumlah acara konser atau pesta pribadi.

Seperti diketahui, Dalam dua dekade terakhir, Kelly telah menghadapi sejumlah dakwaan kejahatan seksual.

Mulai dari tuduhan pelecehan, manipulasi, hingga pertemuan yang tidak pantas dengan sejumlah anak-anak perempuan di bawah umur.

Baca Juga: Nagita Slavina Kalap! Satu Meja Penuh Makan Siap Santap

Pada Februari lalu, Kelly didakwa dengan 10 tuduhan pelecehan seksual yang melibatkan empat korban, termasuk tiga diantaranya adalah anak perempuan di bawah umur. Tuduhan ini dimulai dari 1998 hingga 2010.

Meski demikian, Kelly membantah segala bentuk tuduhan kejahatan seksual tersebut. Beberapa hari lalu, ia juga mengunggah bukti telah memberikan uang jaminan sebesar 100 ribu dolar AS dan dapat meninggalkan penjara di Cook County, Chicago.

Pada akhir Mei, seorang juri agung AS mendakwanya atas 11 tuduhan lebih lanjut yang berkaitan dengan gugatan dari empat orang.

Termasuk di dalam dakwaan tersebut adalah serangan seksual dan kejahatan yang dikategorikan sebagai Class X dan Class 1.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah