Penyanyi R & B R. Kelly Dihukum 30 Tahun, Sebagai Predator Kejahatan Seksual Paling Bahaya

- 10 September 2021, 10:45 WIB
Penyanyi R & B R. Kelly Dihukum 30 Tahun, Sebagai Predator Kejahatan Seksual Paling Bahaya
Penyanyi R & B R. Kelly Dihukum 30 Tahun, Sebagai Predator Kejahatan Seksual Paling Bahaya /@r.kelly/

MEDIA PAKUAN - Penyanyi R & B Robert Sylvester Kelly (R.Kelly)menjalani persidangan pertama terkait dugaan kekerasan seksual yang menjeratnya.

Pengadilan R.Kelly, sempat tertunda dikarenakan adanya pandemi virus corona yang masih berlangsung.

Padahal kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang menimpanya semakin parah.

Terlebih para korban sejak lama buka suara dan mendesak agar pelantun I Believe I Can't Fly itu segera dihukum.

Baca Juga: Liput Demonstrasi di Kabul! Dua Wartawan Afghanistan Babak Belur Dihajar Pasukan Taliban

Hingga akhirnya R. Kelly pada Kamis sidang pertama digelar di New York, Amerika Serikat

Asisten Jaksa Maria Cruz Melendez mengungkap kalimat keras untuk menggambarkan sosok pria bernama asli Robert Sylvester Kelly sebagai terdakwa dan merupakan predator kejahatan.

"Kasus ini, adalah tentang seorang predator yang selama beberapa dekade menggunakan ketenaran, popularitas, dan jaringannya untuk mendekati anak perempuan, laki-laki dan perempuan muda, untuk tujuan seksualnya sendiri," tuturnya, seperti diwartakan NBC News.

Melendez juga menyebut pelantun "I Believe I Can Fly" ini menggunakan uang, popularitas, dan statusnya, untuk menyembunyikan kejahatannya.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x