3. Menetapkan barang bukti berupa:
- Satu buah keping CD RW SONY yang berisi tayangan YouTube
- Satu bendel berkas SP3 atas nama Angel Lelga dan Vicky Alman dikembalikan kepada Angel Lelga
4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu
Baca Juga: Gandeng Tangan Celine Evangelista, Vicky Prasetyo dan Karina Ocktaranny Kembali Ribut
Berdasarkan tuntutan di atas, JPU juga mencantumkan hal-hal yang memberatkan hingga meringankan untuk Vicky Prasetyo.
Hal yang memberatkan meliputi:
1. Perbuatan terdakwa telah membuat saksi Angel Lelga merasa tertekan dan terhina
2. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat
Baca Juga: Heboh Ashanty Buat Surat Wasiat: Umur kan Gak Ada yang Tau
Hal yang meringankan meliputi:
1. Terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan