Vicky Prasetyo Menangis di Pengadilan Setelah Dinyatakan Bakal Dipidana 8 Bulan

- 1 Juli 2021, 15:47 WIB
Vicky Prasetyo Menangis di Pengadilan Setelah Dinyatakan Bakal Dipidana 8 Bulan
Vicky Prasetyo Menangis di Pengadilan Setelah Dinyatakan Bakal Dipidana 8 Bulan /Instagram.com/@kalinaocktaranny/

3. Menetapkan barang bukti berupa:
- Satu buah keping CD RW SONY yang berisi tayangan YouTube
- Satu bendel berkas SP3 atas nama Angel Lelga dan Vicky Alman dikembalikan kepada Angel Lelga

4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu

Baca Juga: Gandeng Tangan Celine Evangelista, Vicky Prasetyo dan Karina Ocktaranny Kembali Ribut

Berdasarkan tuntutan di atas, JPU juga mencantumkan hal-hal yang memberatkan hingga meringankan untuk Vicky Prasetyo.

Hal yang memberatkan meliputi:

1. Perbuatan terdakwa telah membuat saksi Angel Lelga merasa tertekan dan terhina

2. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat

Baca Juga: Heboh Ashanty Buat Surat Wasiat: Umur kan Gak Ada yang Tau

Hal yang meringankan meliputi:

1. Terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan

Halaman:

Editor: Siti Andini


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah