Vicky Prasetyo Menangis di Pengadilan Setelah Dinyatakan Bakal Dipidana 8 Bulan

- 1 Juli 2021, 15:47 WIB
Vicky Prasetyo Menangis di Pengadilan Setelah Dinyatakan Bakal Dipidana 8 Bulan
Vicky Prasetyo Menangis di Pengadilan Setelah Dinyatakan Bakal Dipidana 8 Bulan /Instagram.com/@kalinaocktaranny/

MEDIA PAKUAN - Kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Vicky Prasetyo terhadap mantan istrinya, Angel Lelga, akhirnya selesai.

Kasus tersebut berakhir dengan putusan pengadilan yang menyatakan Vicky Prasetyo dijatuhin hukum pidana selama 8 bulan.

Mendengar hasil ini, Vicky Prasetyo pun tampak menangis dan sedih atas apa yang terjadi.

Baca Juga: Penyebab Mbak You Meninggal Dunia Akibat Covid-19? Begini Kata Tim YouTube nya

Seperti yang diketahui, Vicky telah terjerat kasus pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga pada tahun 2018 lalu.

Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga berakhir dengan putusan sebagai berikut.

1. Menyatakan terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana 'memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau dengan ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 KUHP ayat 1 sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum

Baca Juga: Pamer Otot, Rizki DA Malah Dinyiyiri Netizen : Maksa Banget!

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa segera ditahan

Halaman:

Editor: Siti Andini


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x