10 Bulan Kabur, Buser Polres Sukabumi Kota Amankan Pelaku Penganiayaan: Diamankan Dirumahnya

26 Juli 2022, 16:18 WIB
Oelaku penganiayaan ditengah diamankan Buser Polsek Gunung Puyuh /Ahmda Rayadie/

MEDIA PAKUAN - Hampir 10 bulan melarikan diri, pelaku penganiayaan  RFI (24) diamankan satuan buru sergap Unit Reskrim Polsek Gunungpuyuh.

Pelaku penganiayaan yang sempat buron 10 bulan di Jalan Kopeng Karamat Gunungpuyuh Kota Sukabumi. 

Kapolsek Gunungpuyuh Akp Maolana Arif membenarkan peristiwa penangkapan yang dilakukan Jajarannya tersebut.

Baca Juga: Setelah Melihat Hal Ini, Membuat Pandangan Mantan Penasehat Presiden AS Crane Terhadap Islam Berubah

"Memang betul, tepatnya kemarin Senin (25/7) sekitar jam 11 siang, saya bersama-sama unit Reskrim lakukan penangkapan terhadap RFI di rumahnya di Kopeng Karamat Gunungpuyuh Sukabumi," ungkap Akp Maolana Arif kepada awak media, Selasa 26 Juli 2022

"Penangkapan tersebut bisa dilakukan setelah sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku dan alhamdulilah terduga pelaku bisa kita amankan tanpa perlawanan," bebernya.

Baca Juga: Menjelang Laga Kandang, Persib Membocorkan Cara Pembelian Tiket Secara Online, ini Caranya

Sebelumnya, RFI (24) diduga terlibat tindak pidana penganiayaan terhadap Dua orang korban, M. Ramdani dan Rudini di halaman Sekolah Dasar Negeri Kopeng 1 Kota Sukabumi, Jalan Kopeng Karamat Gunungpuyuh Kota Sukabumi.

Kejadian Minggu 3 Oktober 2021 lalu menyebabkan keduanya terluka. M. Ramdani mengalami luka memar di bagian kepala sedangkan korban Rudini mengalami luka di bagian pelipis mata dan sekitar muka.

Baca Juga: Sering Dikasih Jatah Bonus Lebih, TKI Ini Bocorkan Rahasia Cara Memperlakukan Majikan di Arab Saudi

Usai menganiaya kedua korban, RFI menghilang dan buron selama 10 bulan hingga berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Polsek Gunungpuyuh di rumahnya, Jalan Kopeng Karamat Gunungpuyuh Kota Sukabumi, Senin (25/70/2022).

Kini RFI diamankan di Mapolsek Gunungpuyuh untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler