Perhatian! Sahkah Berkurban dengan Hewan Buta? Para Ulama Sepakat Tidak Sah! Mengapa? Ternyata Ini

- 16 Juni 2024, 14:15 WIB
ILUSTRASI: awas jangan memilih hewan cacat karena buta
ILUSTRASI: awas jangan memilih hewan cacat karena buta /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/ANTARA

MEDIA PAKUAN - Hari Raya Idul Adha merupakan salah satu perayaan penting dalam Islam yang dirayakan dengan melaksanakan ibadah kurban.

Ibadah ini tidak hanya menunjukkan ketaatan dan pengorbanan kepada Allah SWT tetapi juga menjadi sarana berbagi rezeki dengan sesama.

Dalam melaksanakan ibadah kurban, pemilihan hewan yang layak menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan.

Baca Juga: Mengenaskan! Janda Beranak Tiga di Jampangtengah Sukabumi Huni Rumah Lapuk: Impikan Bantuan Rutilahu

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah tentang keabsahan berkurban dengan hewan buta. Apakah sah berkurban dengan hewan yang buta?

Para ulama dari empat mazhab utama dalam Islam memiliki pandangan yang jelas mengenai penggunaan hewan buta untuk kurban. Berikut ini adalah penjelasan dari masing-masing mazhab

Menurut Mazhab Hanafi, hewan yang buta sebelah matanya atau kedua matanya tidak sah dijadikan hewan kurban. Hal ini berdasarkan pada prinsip bahwa hewan kurban harus dalam kondisi sempurna tanpa cacat yang signifikan.

Mazhab Maliki juga menyatakan bahwa hewan yang buta, baik buta satu mata maupun kedua mata, tidak sah untuk dijadikan kurban. Mereka menekankan bahwa hewan kurban harus bebas dari cacat yang jelas dan signifikan.

Baca Juga: Jelang Pilkada, 5 Bacalon Bupati-Wakil Bupati Sukabumi Diundang DPD Partai Gerindra: Siapa Saja, Simak Yuk!

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah