Perhatian! Sahkah Berkurban dengan Hewan Buta? Para Ulama Sepakat Tidak Sah! Mengapa? Ternyata Ini

- 16 Juni 2024, 14:15 WIB
ILUSTRASI: awas jangan memilih hewan cacat karena buta
ILUSTRASI: awas jangan memilih hewan cacat karena buta /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/ANTARA

Dalam Mazhab Syafi'i, hewan yang buta tidak sah untuk dijadikan kurban. Menurut pandangan ini, cacat pada hewan, seperti kebutaan, mengurangi kesempurnaan hewan dan oleh karena itu tidak memenuhi syarat untuk kurban.

Mazhab Hanbali juga sepakat bahwa hewan yang buta tidak boleh dijadikan kurban. Pandangan ini didasarkan pada prinsip bahwa hewan kurban harus dalam kondisi fisik yang baik dan sempurna.

Para ulama untuk menentukan syarat-syarat hewan kurban termasuk cacat seperti kebutaan, berasal dari hadis-hadis Nabi Muhammad SAW yang menekankan pentingnya memilih hewan yang terbaik dan tanpa cacat untuk kurban.

Baca Juga: Ayo Peluang Emas! Indomaret Buka Lowongan Kerja Terbaru 2024: Terbuka untuk Lulusan SMA, Buruan Kirim Lamaran

Salah satu hadis menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, "Ada empat macam cacat yang tidak boleh ada pada hewan kurban: buta sebelah matanya yang jelas, sakit yang jelas, pincang yang jelas, dan sangat kurus sehingga tidak punya sumsum tulang".***

.

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah