Hukum Orang Kaya Tapi Tak Mau Berkurban, Para Ulama Bebeda Pendapat: Simak Penjelasannya!

- 14 Juni 2024, 15:10 WIB
Ilustrasi sembelih hewan qurban.***(Sumber foto;mzah)
Ilustrasi sembelih hewan qurban.***(Sumber foto;mzah) /

Ulama berbeda pendapat mengenai hukum kurban bagi yang mampu. Secara umum, pendapat mereka terbagi menjadi dua:

Baca Juga: Mohammed bin Salman Tolak Hadiri KTT G7 dan KTT Perdamaian Ukraina, Tapi Siap Hadir di KTT BRICS Rusia

1. Wajib
Sebagian ulama berpendapat bahwa kurban adalah wajib bagi yang mampu. Pendapat ini dipegang oleh mazhab Hanafi. Mereka berdalil dengan hadis Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa orang yang mampu tetapi tidak berkurban tidak boleh mendekati tempat shalat.

2. Sunnah Muakkadah
Mayoritas ulama, termasuk mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, berpendapat bahwa kurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan).

Mereka berpendapat bahwa meskipun sangat dianjurkan, kurban tidak wajib, dan meninggalkannya tidak mengakibatkan dosa, tetapi mengabaikan keutamaan besar.

Pertimbangan Ulama dalam Pendapatnya

a. Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa kurban adalah wajib berdasarkan interpretasi literal hadis-hadis yang menunjukkan ancaman bagi yang tidak berkurban padahal mampu. Mereka melihat kurban sebagai ibadah yang tidak boleh ditinggalkan jika ada kemampuan finansial.

Baca Juga: Selesai Kontrak dengan PSS, Kevin Gomez Bertahan Nganggur! Ungkap Ingin Tetap di PSS

b. Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali

Mazhab-mazhab ini berpendapat bahwa kurban adalah sunnah muakkadah dengan alasan bahwa Rasulullah SAW tidak selalu mewajibkan kurban kepada semua umatnya secara mutlak. Mereka juga merujuk kepada riwayat bahwa ada sahabat yang tidak berkurban tetapi tidak dicela oleh Rasulullah SAW.

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah