MEDIA PAKUAN - Ibadah haji adalah salah satu pilar penting dalam agama Islam yang diwajibkan bagi setiap Muslim yang mampu secara fisik dan finansial.
Namun, ada perdebatan yang berkepanjangan mengenai keharusan bagi wanita untuk pergi berhaji dengan didampingi oleh muhrimnya.
Di tengah informasi yang beredar, baik fakta maupun hoaks, penting untuk memahami dengan jelas kebenaran di balik aturan ini.
Baca Juga: Idul Adha di India: Sapi Dianggap Suci, Bagaimana Umat Muslim Rayakan Idul Adha?
1. Fakta
Aturan yang menegaskan keharusan wanita memiliki muhrim saat berhaji didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang shahih dan tercatat dalam koleksi hadis sahih, seperti Bukhari dan Muslim.
Hadis tersebut menegaskan bahwa wanita tidak boleh melakukan perjalanan jauh tanpa muhrimnya.
Bahkan mayoritas ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa keberadaan muhrim bagi wanita saat menunaikan ibadah haji adalah wajib.
Pandangan ini didasarkan pada interpretasi syariat Islam yang telah lama diterima oleh umat Muslim.