Presiden Suriah Bashar al-Assad Terancam Didakwa Atas Tragedi Tahun 2013

- 29 Juni 2024, 09:55 WIB
Presiden Suriah Bashar Al-Assad bertemu Perdana Menteri dan Wakil Presiden Uni Emirat Arab dan penguasa Dubai, Sheikh Mohammed bin Rashid al-Maktoum, di Dubai, Uni Emirat Arab, 18 Maret 2022. Gambar diambil 18 Maret 2022.
Presiden Suriah Bashar Al-Assad bertemu Perdana Menteri dan Wakil Presiden Uni Emirat Arab dan penguasa Dubai, Sheikh Mohammed bin Rashid al-Maktoum, di Dubai, Uni Emirat Arab, 18 Maret 2022. Gambar diambil 18 Maret 2022. /WAM/Handout melalui REUTERS

MEDIA PAKUAN - Pengadilan Prancis menetapkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin rezim Suriah Bashar al-Assad dan menudingnya terlibat dalam serangan kimia pada 2013 di Ghouta Timur.

Pengadilan Banding Paris menolak permohonan Kantor Kejaksaan Anti-Terorisme Nasional Prancis (PNAT) untuk membatalkan surat perintah tersebut, yang menyatakan bahwa Assad memiliki kekebalan hukum.

Baca Juga: Menteri Luar Negeri Umumkan Suriah Siap Berperang Hadapi Israel

“Melarang penggunaan senjata kimia adalah bagian dari hukum kebiasaan internasional sebagai aturan wajib, dan kejahatan internasional yang sedang dipertimbangkan oleh para hakim tidak dapat dianggap sebagai bagian dari tugas resmi seorang kepala negara,” kata pengadilan tersebut dalam sebuah pernyataan seperti dikutip Antara, Kamis (27/6/2024).

“Dengan demikian, kejahatan tersebut dapat dipisahkan dari kedaulatan yang secara alami melekat pada tugas tersebut. Sehingga surat perintah penangkapan tetap berlaku,” tambah mereka.

Kasus tersebut saat ini akan dikembalikan kepada hakim hakim investigasi, dan jaksa memiliki waktu lima hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Kasasi.***

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah