MEDIA PAKUAN - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) motor adalah proses rutin yang harus dilakukan oleh setiap pengendara sepeda motor untuk memastikan kelayakan mengemudi mereka tetap diakui secara hukum.
Selain mempersiapkan dokumen dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, penting juga untuk mengetahui biaya yang perlu dikeluarkan untuk perpanjangan SIM motor.
Berikut adalah informasi terbaru dan lengkap mengenai biaya perpanjangan SIM motor.
Jenis SIM Motor
Sebelum membahas biaya, perlu diketahui bahwa SIM motor di Indonesia terbagi menjadi dua jenis utama:
Baca Juga: Jurnalis Sukabumi Demo Tolak RUU Penyiaran, Massa Berjalan Mundur Simbolkan Mundurnya Kebebasan Pers
SIM C: Untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.
SIM C1: Untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc.
SIM C2: Untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
Biaya Perpanjangan SIM Motor
Biaya perpanjangan SIM motor diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dan dapat berubah sewaktu-waktu. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 berdasarkan peraturan yang berlaku:
Biaya Perpanjangan SIM C