MEDIA PAKUAN - Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal
Jika ada peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, maka keluarga atau ahli warisnya wajib melaporkan status peserta BPJS itu.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan peserta yang sudah meninggal bisa dicairkan oleh ahli warisnya.
Hal ini sesuai dengan aturan di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Menurut UU 40/2004 Pasal 31 ayat 2, pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja maka ahli warisnya akan mendapatkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal
Untuk dapat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan orang yang meninggal, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat tersebut
Melampirkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan