MEDIA PAKUAN - BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan sosial yang memberikan jaminan kepada pekerja dan buruh Indonesia.
Terutama terhadap risiko kehilangan penghasilan akibat sakit, kecelakaan, cacat, atau kematian.
Berikut adalah panduan langkah demi langkah tentang cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan:
1. Persiapkan Dokumen-dokumen yang Diperlukan.
Sebelum mendaftar, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
Kartu identitas seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau SIM (Surat Izin Mengemudi).
Nomor NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) jika Anda memiliki.
Kartu keluarga (KK) atau surat keterangan domisili jika diperlukan.
2. Kunjungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Terdekat.